SJN – Kabupaten Bekasi - PT.Sabana Global Toolsindo yang berada di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang di duga membuang limbahnya ke saluran air , perusahaan yang bergerak dalam bidang
pembuatan spesialis tools yang mulai beroperasi pada tahun 2010 ,memproduksi alat alat potong spesial,mata potong,mata bor,pisau miling dan lain - lain dimana pabrik tersebut telah memproduksi dengan menggunakan mesin CNC dan grinding Untuk mengoperasikan mesin mesin tersebut membutuhkan coolent oil untuk membantu proses produksi dimana limbah coolent oil sisa produksi mereka di buang ke saluran pembuangan air ,sedangkan lumpur sisa proses grinding sampai saat ini belum tahu mereka perlakukan seperti apa,sedangkan limbah lumpur tesebut mengandung unsur logam berat seperti Wolfram (Tungsten ),besi (fe),tembaga(cu ) dan lain sebagainya,menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya .(16/4/25).
Sedangkan menurut informasi yang didapat dari narasumber limbah lumpur tersebut mereka jual begitu saja dan ada sebagian yang ikut terbuang bersamaan mereka membuang limbah oil coolent yang seharusnya limbah- limbah itu masuk ke kategori limbah B3 yang berbahaya dan beracun dan harus ditangani khusus oleh bagian penampung dan pengelolaan limbah B3 yang sudah mengantongi izin dari lembaga terkait dan juga limbah limbah tersebut harus dilaporkan dan di daftarkan ke pihak kementerian lingkungan hidup ( KLH ),ujarnya .
PT.Sabana Global Toolsindo juga diduga tidak menjalankan Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri (IPAL) sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan ini diketahui membuang limbah industrinya langsung ke saluran tanpa pengolahan yang memadai. Tindakan ini mengundang kekhawatiran masyarakat dan lingkungan,.
Di sebutkan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri atau IPAL adalah sistem pengolahan limbah yang dirancang khusus untuk mengolah limbah dari industri, pabrik, dan fasilitas komersial lainnya.
Teknologi ini sangat penting karena limbah industri biasanya mengandung zat kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Zat yang dihasilkan dari limbah industri sangat bervariasi tergantung pada proses produksi, dan volumenya lebih besar daripada limbah rumah tangga. Oleh karena itu, limbah industri harus didaur ulang sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses Pengolahan Limbah yang Ideal
IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengolahan. Tahap awal adalah proses pengolahan primer, di mana limbah yang masuk ke dalam IPAL disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan.
Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalam pengolahan sekunder.
Pada tahap ini, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan sekunder, limbah memasuki tahap pengolahan lanjutan, seperti proses filtrasi dan pengolahan kimia, untuk memastikan bahwa limbah benar-benar aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Praktik PT.Sabana Global Toolsindo
Namun, PT.tersbut tidak menerapkan prosedur ini. Perusahaan tersebut langsung membuang limbah industrinya ke aliran saluran tanpa pengolahan yang memadai.
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 ayat 14 UU tersebut menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perusahaan Menurut undang-undang, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Ancaman Pidana
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke saluran atau kesungai mereka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Pasal 60 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 UU PPLH menyatakan, “Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Selain itu, jika pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan kematian, pelakunya bisa dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman pidana adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah).
Pertanggungjawaban Pidana Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha akan menimbulkan tuntutan pidana dan sanksi pidana kepada badan usaha serta orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin, ancaman pidana berupa pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Jika sanksi dijatuhkan kepada badan usaha, pengurus yang berwenang akan mewakili badan usaha tersebut dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah awak media mendatangi perusahan. tersebut untuk konfirmasipun tidak ada tanggapan dari PT .Sabana Global Toolsindo
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh para media kepada admin Perusahaan tersebut Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi yang dari awak media termasuk melalui WhatsApp, meskipun pesan tersebut telah terbaca,jelasnya .
Tindakan PT Sabana Global Toolsindo yang membuang limbah industri langsung ke aliran saluran dan sungai tanpa pengolahan yang sesuai adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan hidup. Langkah tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini, melindungi lingkungan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan terhadap pihak terkait supaya bisa segera turun tangan untuk mengatasinya ,tutupnya .
(Ary)
Social Footer