Breaking News

Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar., S.H.,M.H., Kirim Surat Ke Bupati dan DPRD" Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 "



SJN - Kab.Bekasi -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) mengakui telah berkirim surat  pada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi agar Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Revisi. 


Surat DPP GRPPH-RI tersebut disampaikan pada Tanggal 09-09-2025 yang mana surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GRPPH-RI (Syahban Siregar.,S.H., M.H.) dan Sekretaris Umum DPP GRPPH-RI (Mulyono.,S.H.,)  surat tersebut  telah diterima oleh Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.




“ Benar, DPP GRPPH-RI telah berkirim surat pada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabuapten Bekasi bertanggal 09-09-2025 yang lalu”-ungkap Syahban.

Alumni Fakultas Hukum pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) ini mengungkapkan, bahwa surat yang disampaikan pada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“ Surat yang kami sampaikan sebagai bentuk peran serta kami sebagai masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bekasi, terlebih kami juga adalah masyarakat Kabuapten Bekasi”-kata Syahban. 


Syahban menilai, Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabuapten Bekasi seperti tertuang dalam Pasal 17 Perbub No 11 Tahun 2024 tersebut jelas mencederai rasa keadilan, ditengah-tengah kondisi masyarakat Kabupaten Bekasi yang saat ini kesulitan ekonomi.


“ Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi seperti amanat Perbub No. 11 Tahun 2024 itu jelas mencederai rasa keadilan, terlalu timpang itu, yang diwakilkannya saja masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan, masa sih wakilnya bermewah-mewah”-Pungkasnya.


Belakangan ini, Aspirasi Publik agar Perbub No 11 Tahun 2024 direvisi memang sangat keras mengalir, baik dari kalangan Media, LSM, Masyarakat dan Mahasiswa. Namun, Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum juga meresfon. Sementara, di Daerah lain dengan aspirasi yang sama (Tunjangan Perumahan DPRD) telah diresfon Pimpinan Daerah dan DPRD daerahnya (Kota Bekasi, Kota Depok). Kata Syahban, seharusnya Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi meresfon cepat aspirasi Publik tersebut dan mengingatkan  Jangan sampai Publik marah baru Aspirasinya didengar. 


“ Seharusnya Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi mendengarkan asfirasi publik yang sudah nyaring terdengar ditengah-tengah masyarakat, jangan sampai masyarakat marah baru aspirasinya di dengar, itu ga baik”-kata sayahban.


Lebih lanjut, Praktisi Hukum dari OA Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cikarang Kabupaten Bekasi ini menegaskan, bahwa Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) akan melakukan upaya hukum jika Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi mengabaikan Aspirasi Publik (revisi perbub no 11/2024).


“ Kami akan lakukan upaya hukum, jika Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi tidak meresfon aspiras masyarakat tersebut (revisi perbub 11/24), akan kami lakukan melalui Judicial Review (JR) “- pungkasnya.


Ketua Umum GRPPH-RI ini menjelaskan, Peraturan Bupati Bekasi No. 11 Tahun 2024 dapat digugat atau diajukan keberatan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan. GRPPH-RI berpandangan, Perbub No. 11 Tahun 2024 itu sudah memenuhi unsur dan layak untuk di Judicial Review (JR).


“ GRPPH-RI menilai Perbub tersebut sudah memenuhi unsur untuk di Judicial Review (JR)”-Tegasnya 


Perlu diketahui,  semula  wewenang pembatalan Perbub ada pada Gubernur atau Menteri, namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, wewenang tersebut sebagian telah dicabut dan kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena Perbub dibawah Undang-undang. Maka, yang berwenang melakukan pengujian adalah Mahkamah Agung (MA).


(Asep )

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close